Persyaratan Pelayanan Pajak dan Retribusi
Berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh wajib pajak untuk melakukan pengurusan perpajakan daerah:
1. Memiliki KTP
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki NPWPD
4. Memiliki Izin Usaha
5. Mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi/ Badan