PORTAL LAYANAN

BAPENDA KABUPATEN MAMUJU DENGAN TEGAS MENOLAK GRATIFIKASI!

BAPENDA KABUPATEN MAMUJU DENGAN TEGAS MENOLAK GRATIFIKASI! Mari wujudkan pelayanan pajak daerah yang jujur, transparan, dan berintegritas. Apa Itu Gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

29 September 2026

BAPENDA KABUPATEN MAMUJU DENGAN TEGAS MENOLAK GRATIFIKASI!

Mari wujudkan pelayanan pajak daerah yang jujur, transparan, dan berintegritas.

Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

TOLAK GRATIFIKASI DALAM BENTUK:

Uang, bingkisan, hadiah, atau pemberian lainnya.

Hiburan, jamuan makan, tiket perjalanan, atau fasilitas lainnya.

Janji pekerjaan, proyek, atau keuntungan lainnya.

Pungutan di luar ketentuan resmi.

Imbalan untuk mempercepat pelayanan atau mengurangi kewajiban pajak.

JENIS PAJAK DAERAH KABUPATEN MAMUJU

PBB-P2 – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

BPHTB – Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

PBJT – Pajak Barang dan Jasa Tertentu, meliputi makanan/minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

Pajak Reklame.

Pajak Air Tanah (PAT).

Pajak MBLB – Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Pajak Sarang Burung Walet.

BAYAR PAJAK MELALUI KANAL RESMI

Untuk menghindari PUNGLI, GRATIFIKASI, dan praktik tidak resmi lainnya, lakukan pembayaran melalui digitalisasi layanan Bapenda Kabupaten Mamuju.

https://bapenda.mamujukab.go.id/layanan

Bayar melalui kanal resmi dan selalu minta bukti pembayaran.

BERSAMA JAGA INTEGRITAS

Tolak gratifikasi, cegah korupsi, dan tingkatkan kepercayaan masyarakat.

Bersama Bapenda Kabupaten Mamuju, wujudkan pelayanan pajak daerah yang bersih, transparan, adil, dan terpercaya.

BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU

 

Footer background